BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia hukum kita telah, mengenal
beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri. Mulai dari pengertian,
kaedah, asas, sistem dan masih banyak lagi istilah-istilah hukum yang lainnya.
Disini kami akan mencoba untuk membahasnya dalam Mata Kuliah Ilmu Hukum ini. Adapun
dalam makalah ini kami akan membahas tentang asas hukum dan sistem hukum dan
hal-hal yang berhubungan dengannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah definisi asas hukum itu sendiri?
2. Apa saja contoh asas hukum itu?
3. Apa fungsi dan pembagian asas hokum?
4. Apa definisi system hukum itu?
5. Bagaimana pembagian system hokum itu?
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut
terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti
asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. sedangkan menurut asas yang
kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir
atau berpendapat.
Sedangkan
menurut R.H. Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber atau sebab yang
menjadi pangkal tolak sesuatu, hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang
menentukan hakikatnya.
Bellefroid
mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum
positif dan yang boleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan
yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
Menurut
Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum
yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau
petunjuk bagi hukum yang berlaku.Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi
pada asas-asas hukum tersebut.
Pendapat
terakhir dari Sajipto Raharjo. Ia mengatakan bahwa, asas hukum adalah unsur
yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum adalah jantungnya
peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya
peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum.
Dari
beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum
itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar
umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis .
Asas Hukum
atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar
yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan
yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang
terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan
hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam
peraturan konkrit tersebut.
Apabila
kita membicarakan tentang asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan
unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan
apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum.
Ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan
kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak
disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio
legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuatanya dengan
melahirkansuatu peraturan hukum, melainkan akakn tetap saja ada dan akan
melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya .
Karena
asas hukum mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandngan etis
masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa melalui asas hukum ini,
peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan
etis. Bagaimana orang sampai kepada asas-asas hukum itu dapat digambarkan
urutannya.
Pengertian-pengertian
yang telah di temukan itu masih bisa ditarik pada peringkat yang lebih tinggi
dan dengan demikian secara terus menerus, sampai kita tiba pada suatu titik
yang keadaanya berbeda dari pengertian-pengertia sebelumnya. Kita sampai pada
suatu penemuan yang bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa di jelaskan
oleh pengertian yang lebih tinggi lagi. salah satu contohnye adalah : “Di mana
ada kesalahan, disitu ada pengantian kerugian”, inilah yang disebut asas hukum
itu. Pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan
unsur-unsur dari peraturan hukum ini bisa diberi arti sebagai norma yang
memberikan suatu konsekuensi yang jelas sebagai kelanjutan dilakukanya suatu
perbuatan.
Sebagai
ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dapat
dikemukakan contoh sebagai berikut:
ketika
seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus
menganti kerugian itu(asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah Pasal 1365
KUH Perdata.
Dalam
mempelajari ilmu hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, sering mendengar
istilah-istilah yang apabila diteliti ternyata masukkedalam kriteria asas
hukum. Contoh penyusun kemukakan beberapa asas hukum secara alphabetis,
diantaranya:
a.
Audi et alteram atau Audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus
didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar
dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
b.
Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem, mengenai perkara yang sama
dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya lihat
pada pasal 76 KUH Pidana.
c.
Clausula rebus sic stantibus, atau suatu syarat dalam hukum internasional bahwa
suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan
kondisinya tetap sama.
Asas
hukum dengan norma hukum ada beberapa perbedaan diantarnya:
a.
Asas merupakan suatu konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep
tersebut.
b.
Asas hukkum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi yang
jelas.
Asas
hukum mempunyai dua fungsi, yakni:
1.
Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan
undang-undang dan hakim (yang bersifat mengesahkan) danmengikat para pihak.
2.
Asas dalam ilmu hukum, asas inihanya bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan
asas hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum,
seperti: asas bahwa apa yang lahir tampak benar, untuk sementara harus dianggap
demikian sampai diputuskan yang lain oleh pengadilan.
2.
Asas hukum khusus, asas ini berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti
dalam hukum pidata, hukum pidana dan sebagainya. Yang mana meerupakan
penjabaran dari asas hukum umum.
4
SISTEM HUKUM
Istilah
sistem berasal dari perkataan systema dalam bahasa latin yunani, artinya
keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. Secara umum sistem
didefinisikan sekumpulam elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai tujuan
tertentu didalam lingkungan yang kompleks .
Menurut
Prof. Dr. Sunaryati hartono, S. H. (1991:56) mengatakan bahwa sistem adalah
sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsure yang terdiri dari sejumlah unsure
atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh
satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang
terpadu maka di butuhkan organisasi. Sistem hukum adalah suatu susunan atau
tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yng terdiri atas bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari
suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
Menurut
Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang
tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama
lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem
hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah
suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang
merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan
kesatuan.
Dapat
disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri
dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan
berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu
kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan
pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi
pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada.
Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang
menyelesaikan hingga tidak berlarut.
Struktur
hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses dalam
hubungan timbal balik. Lembaga hukum itu antara lain, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, kepengacaraan, lembaga pemasyarakatan.
5.
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Pada
dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar yaitu sistem hukum
Continental, dan sistem hukum Anglo Saxon. Selain kedua sistem itu terdapat
pula sistem hukum islam, sistem hukum social dan sebagainya. Adapun sistem
hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
•
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
•
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum
yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus
abad 5 (527-565 M).
•
Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada
sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg
terkodifikasi)
•
Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi
hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia,
Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
•
Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar
berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip
utama atau prinsip dasar :
•
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa
hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
•
Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud
apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan
peraturan tertulis, misalnya UU.
`•
Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum
selain undang-undang”.
•
Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum
adalah undang-undang).
`
Peran
Hakim :
•
Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim
hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada
berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan
Hakim :
•
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem
hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber
Hukum :
Sumber
hukum sistem ini adalah :
1)
Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2)
Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3)
Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya
:
Berdasarkan
sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua
yaitu :
1)
Bidang hukum publik dan
2)
Bidang hukum privat.
Ad.
1) :
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk
dalam hukum publik ini ialah :
1)
Hukum Tata Negara
2)
Hukum Administrasi Negara
3)
Hukum Pidana
Ada.
2) :
Hukum
privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk
dalam hukum privat adalah :
1)
Hukum Sipil, dan
2)
Hukum Dagang
Sejalan
dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara
hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan
faktor-faktor berikut :
1)
Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya
unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya
saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2)
Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya
hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang
perjanjian dan sebagainya.
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon
•
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau
Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
•
Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika
Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber
Hukum :
1)
Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial
decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui
putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan
mengikat umum.
2)
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan
peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan
pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
Peran
Hakim :
•
Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
•
Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum
dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi
hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
•
Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang
sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
•
Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum
yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat
memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum
Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya
:
•
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian
”hukum publik dan hukum privat”.
•
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
•
Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo
Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa
kontinental.
•
Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai
kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi
kedua hukum itu”.
•
Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat
lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property),
hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan
hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
•
Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan
hakim dan kebiasaan.
Perbedaan
yang mendasar antara sistem hukum kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon
adalah, pada sistem hukum yang dasarnya yurisprudensi sangat penting sebagai
sumber hukum. Sedangkan pada sistem hukum continental dasarnya peraturen
perundangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam sistem hukum Continental
ada pemeo,”hakim adalah mulut undang-undang”, dalam sistem Anlo Saxon,”hakim
adalah mulut precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik
untuk mengikuti putusan yang terdahulu.”
Di
Indonesia ada empat sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem
hukum agama, sistem hukum Barat(sistem hukum kolonial), dan sistem hukum
nasioanal. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang terwujud melalui putusan
penguasa adat, sistem hukum adat lebih mirip dekat pada sistem Anglo Saxon.
Sedangkan sistem hukum barat di bawa oleh pnjajah Belanda. Sitem hukum
kontinental adalah sistem hukum barat karena belnda termasuk ke dalam
lingkungan sistem hukum kontinantal.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Asas
hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum,
dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai
etis.sedangkan sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang
terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling
berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan
tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut
menurut rencana dan pola tertentu.
2.
Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Machmudin
Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003
Syarifin
Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999
Raharjo
Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000